JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap dirinya dalam kasus suap Harun Masiku bagian dari ketidakadilan. <br /> <br />Hal itu disampaikan Hasto dalam konferensi pers usai menerima vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025). <br /> <br />"Terhadap putusan tadi, ya saya terima dalam konteks bahwa ini adalah ketidakadilan. Tema menggugat keadilan selalu relevan," ujar Hasto. <br /> <br />Diketahui, Hasto melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). <br /> <br />Terkait dakwaan lain, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan atau pelanggaran terhadap Pasal 21 UU Tipikor. <br /> <br />Baca Juga Hasto Masih Sekjen PDIP Meski Divonis 3,5 Tahun, Djarot: Ketum yang akan Tentukan Pengurus di https://www.kompas.tv/nasional/607943/hasto-masih-sekjen-pdip-meski-divonis-3-5-tahun-djarot-ketum-yang-akan-tentukan-pengurus <br /> <br />#hastokristiyanto #vonishasto #harunmasiku <br /> <br />Produser: Ikbal Maulana <br />Thumbnail: Noval <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607992/full-pernyataan-hasto-usai-divonis-3-5-tahun-penjara-kasus-harun-masiku-ini-adalah-ketidakadilan